Hadits Sebagai Sumber Ajaran Agama
(Dalil- Dalil Kehujjahan Hadits dan Fungsi
Hadits terhadap Al-Qur’an)
Makalah
Diajukan
untuk memenuhi tugas mata kuliah
“Ulumul
Hadits”
Dosen Pengampu
M. Asep Fathur Rozi, M.Pd.I
oleh :
Mambaul Hikmah
Slamet Haryanto
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM MUHAMMADIYAH
TULUNGAGUNG
2016
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat
Allah SWT, karena berkat rahmat dan karunia-Nyalah, makalah pada mata kuliah “Ulumul Hadits: Pokok Bahasan “Hadits Sebagai Sumber Ajaran Agama” dengan rentangan waktu yang telah ditentukan.
Dalam penyelesaian
makalah ini, kami banyak mengalami kesulitan, terutama disebabkan oleh
kurangnya ilmu pengetahuan yang menunjang. Namun, berkat bimbingan dan bantuan
dari berbagai pihak, akhirnya makalah ini dapat terselesaikan dengan cukup
baik. Karena itu, sudah sepantasnya jika kami mengucapkan terima kasih kepada:
- Bapak Nurul Amin, M.Ag selaku Kepala Sekolah Tinggi Agama Islam Muhammadiyah Tulungagung
- Bapak M. Asep Fathur Rozi, M.Pd.I, selaku dosen pembimbing
Kami sadar bahwa dalam penyusunan dan penulisan
makalah ini masih banyak kekurangannya. Oleh karena itu, kami sangat
mengharapkan adanya kritik dan saran yang bersifat membangun, guna penulisan
makalah yang lebih baik lagi di masa yang akan datang. Semoga makalah ini dapat
bermanfaat bagi kita semua pada
umumnya dan bagi penulis pada khususnya. Amin.
Tulungagung,
14 Maret 2016
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL....................................................................................... i
KATA
PENGANTAR . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . ii
DAFTAR
ISI . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . iii
BAB
I PENDAHULUAN . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 1
A. Latar Belakang . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 1
B. Rumusan Masalah . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . .. . . . . . . . . . . . . .
. . 1
B. Tujuan Dan Manfaat
Pembahasan . . . . . . . . . . . . . .
. . . . .. . . . . . . . . . . . 1
BAB
II. PEMBAHASAN . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . 2
A. Hadits Sebagai Sumber Ajaran Agama.. ................................................. 2
B. Dalil- Dalil Kehujjahan Hadits....................................................... . . . . 3
C. Fungsi Hadits terhadap
Al-Qur’an………………………………... 8
BAB
III PENUTUP . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . 12
A. Kesimpulan . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . 12
B. Saran . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 12
Daftar
Pustaka . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . 13
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Menurut bahasa (lughat), hadits dapat berarti baru, dekat (qarib) dan cerita( khabar). Sedangkan
menurut istilah ahli hadist ialah “segala ucapan Nabi, segala perbuatan beliau
dan segala keadaan beliau”. Akan tetapi para ulama Ushul Hadits, membatasi pengertian
hadits hanya pada ”Segala perkataan, segala perbuatan dan
segala taqrir Nabi Muhammad SAW, yang bersangkut paut dengan hukum.
Beranjak dari pengertian-pengertian di atas,
menarik dibicarakan tentang kedudukan Hadits dalam Islam. Seperti yang kita
ketahui, bahwa Al-Qur’an merupakan sumber hukum utama atau primer dalam Islam.
Akan tetapi dalam realitasnya, ada beberapa hal atau perkara yang sedikit
sekali Al-Qur’an membicarakanya, atau Al-Qur’an membicarakan secara global saja
atau bahkan tidak dibicarakan sama sekali dalam Al-Qur’an. Nah jalan keluar
untuk memperjelas dan merinci keuniversalan Al-Qur’an tersebut, maka diperlukan
Hadits atau Sunnah. Di sinilah peran dan kedudukan Hadits sebagai tabyin atau
penjelas dari Al-Qur’an atau bahkan menjadi sumber hukum sekunder atau kedua
setelah Al-Qur’an.
B. Rumusan Masalah
Adapun masalah yang dapat kita ungkapkan dalam pembahasan ini
adalah sebagai berikut :
- Bagaimana kedudukan hadits sebagai sumber ajaran Islam?
- Bagaimana dalil-dalil kehujahan hadits?
- Bagaimana fungsi-fungsi Hadits terhadap Al-Qur’an?
C. Tujuan Dan Manfaat Pembahasan
Dengan pembahasan ini diharapkan :
1. Mengetahui kedudukan
hadits sebagai sumber ajaran Islam.
2. Mengetahui
dalil- dalil kehujjahan hadits.
3. Memahami fungsi- fungsi hadits terhadap
Al-Qur’an.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Kedudukan Hadits
Sebagai Sumber Ajaran Islam
Hadits dalam Islam memiliki kedudukan yang sangat urgen. Dimana hadits
merupakan salah satu sumber hukum kedua setelah Al-Qur’an. Al-Qur’an akan sulit
dipahami tanpa intervensi hadits. Memakai Al-Qur’an tanpa mengambil hadits
sebagai landasan hukum dan pedoman hidup adalah hal yang tidak mungkin, karena
Al- Qur’an akan sulit dipahami tanpa menggunakan hadits. Kaitannya dengan kedudukan
hadits di samping Al-Qur’an sebagai
sumber ajaran Islam, maka Al-Qur’an merupakan sumber pertama, sedangkan hadits
merupakan sumber kedua. Bahkan sulit dipisahkan antara Al-Qur’an dan hadits karena keduanya adalah
wahyu, hanya saja Al-Qur’an merupakan wahyu
matlu (wahyu yang dibacakan oleh
Allah SWT, baik redaksi maupun maknanya, kepada Nabi Muhammad SAW dengan
menggunakan bahasa arab) dan hadits wahyu
ghoiru matlu ( wahyu yang tidak dibacakan Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW secara langsung, melainkan
maknanya dari Allah dan lafalnya dari Nabi Muhammad SAW.[1]
Ditinjau dari segi kekuatan di dalam penentuan
hukum, otoritas Al-Qur’an lebih tinggi satu tingkat daripada otoritas Hadits,
karena Al-Qur’an mempunyai kualitas qath’i baik secara global maupun
terperinci. Sedangkan Hadits berkulitas qath’i secara global dan tidak secara
terperinci. Disisi lain karena Nabi Muhammad SAW, sebagai manusia yang tunduk
di bawah perintah dan hukum-hukum Al-Qur’an, Nabi Muhammad SAW tidak lebih
hanya penyampai Al-Qur’an kepada manusia.
Rasulullah SAW adalah orang yang setiap perkataan dan perbuatannya
menjadi pedoman bagi manusia. Karena itu beliau ma’shum (senantiasa mendapat
petunjuk Allah SWT). Dengan demikian pada hakekatnya Sunnah Rasul adalah
petunjuk yang juga berasal dari Allah. Kalau Al Qur’an merupakan petunjuk yang
berupa kalimat-kalimat jadi, yang isi maupun redaksinya langsung diwahyukan
Allah, maka Sunnah Rasul adalah petunjuk dari Allah yang di ilhamkan kepada
beliau, kemudian beliau menyampaikannya kepada umat dengan cara beliau sendiri.
بِالْبَيّنَاتِ
وَالزّبُرِ وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الذّكْرَ لِتُبَيّنَ لِلنّاسِ مَا نُزّلَ
إِلَيْهِمْ وَلَعَلّهُمْ يَتَفَكّرُونَ
“kami telah menurunan peringatan (Al-Qur’an) kepada engkau
(Muhammad) supaya kamu menerangkan kepada segenap manusia tentang apa-apa yang
diturunkan kepada mereka” (QS. An-Nahl 44).
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ
فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا....
“Apa-apa yang didatangkan oleh Rasul kepada kamu, hendaklah
kamu ambil dan apa yang dilarang bagimu hendaklah kamu tinggalkan” (QS.
Al-Hasyr 7).
Ayat-ayat diatas menjelaskan bahwa sunnah/ hadits merupakan
penjelasan Al-Qur’an. Sunnah itu diperintahkan oleh Allah untuk dijadikan
sumber hukum dalam Islam. Dengan demikian, sunnah adalah menjelaskan Al-Qur’an,
membatasi kemutlakannya dan mentakwilkan kesamarannya. Allah menetapkan bahwa
seorang mukmin itu belum dapat dikategorikan beriman kepada Allah sebelum
mereka mengikuti segala yang diputuskan oleh Rasulullah SAW dan dengan
putusannya itu mereka merasa senang.
B. Dalil Kehujjahan Hadits
Yang dimaksud dengan kehujjahan Hadits (hujjiyah
hadits) adalah keadaan Hadits yang wajib dijadikan hujah atau dasar hukum
(al-dalil al-syar’i), sama dengan Al-Qur’an dikarenakan adanya dalil-dalil syariah
yang menunjukkannya. Hadits adalah sumber hukum
Islam (pedoman hidup kaum Muslimin) yang kedua setelah Al-Qur’an. Bagi mereka
yang telah beriman terhadap Al-Qur’an sebagai sumber hukum Islam, maka secara
otomatis harus percaya bahwa Hadits juga merupakan sumber
hukum Islam. Bagi mereka yang menolak kebenaran Hadits sebagai sumber hukum
Islam, bukan saja memperoleh dosa, tetapai juga murtad
hukumnya.
Alasan lain mengapa umat Islam berpegang pada
hadits karena selain memang di perintahkan oleh Al-Qur’an juga untuk memudahkan
dalam menentukan (menghukumi) suatu perkara yang tidak dibicarakan secara rinci
atau sama sekali tidak dibicarakan di dalam Al Qur’an sebagai sumber hukum
utama. Apabila hadits tidak berfungsi sebagai
sumber hukum, maka kaum Muslimin akan mendapatkan kesulitan-kesulitan dalam
berbagai hal, seperti tata cara shalat, kadar dan ketentuan zakat, cara haji
dan lain sebagainya. Sebab ayat-ayat Al-Qur’an dalam hal ini tersebut hanya
berbicara secara global dan umum. Dan yang menjelaskan secara terperinci justru
Sunnah Rasulullah. Selain itu juga akan mendapatkan kesukaran-kesukaran dalam
hal menafsirkan ayat-ayat yang musytarak (multi makna), muhtamal (mengandung
makna alternatif) dan sebagainya yang mau tidak mau memerlukan Sunnah untuk
menjelaskannya. Dan apabila penafsiran-penafsiran tersebut hanya didasarkan
kepada pertimbangan rasio (logika) sudah barang tentu akan melahirkan
tafsiran-tafsiran yang sangat subyektif dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Imam-imam pembina mazhab semuanya mengharuskan kita umat Islam
kembali kepada As-Sunnah dalam menghadapi permasalahannya.
Asy-Syafi’i berkata :
إذا وجدتم في كتابي خلاف سنة رسول الله ص م فقولوا بسنة رسول الله ص
م ودعوا ما قلت
“Apabila kamu menemukan dalam kitabku sesuatu yang
berlawanan dengan sunnah Rasulullah Saw. Maka berkatalah menurut Sunnah
Rasulullah Saw, dan tinggalkan apa yang telah aku katakan.”
Perkataan imam Syafi’i ini memberikan pengertian
bahwa segala pendapat para ulama harus kita tinggalkan apabila dalam
kenyataannya berlawanan dengan hadits Nabi SAW. Dan apa yang dikategorikan
pengertian bahwa segala pendapat para ulama harus kita tinggalkan apabila dalam
Asy-Syafi’i ini juga dikatakan oleh para ulama yang lainnya. Tetapi Tidak
semua perbuatan Nabi Muhammad merupakan sumber hukum yang harus diikuti oleh
umatnya, seperti perbuatan dan perkataannya pada masa sebelum kerasulannya.
Untuk mengetahui sejauh mana kedudukan
hadits sebagai sumber hukum Islam, dapat dilihat dalam beberapa dalil, baik
dalam bentuk naqli ataupun aqli :
1.
Dalil Al-Qur’an
Banyak ayat Al-Qur’an yang menerangkan tentang
kewajiban mempercayai dan menerima segala yang datang dari Rasulullah Saw
untuk dijadikan pedoman hidup. Diantaranya adalah :
Firman Allah Swt dalam surah Ali Imran ayat 179 yang berbunyi
:
مَا كَانَ اللَّهُ لِيَذَرَ الْمُؤْمِنِينَ عَلَى مَا أَنْتُمْ
عَلَيْهِ حَتَّى يَمِيزَ الْخَبِيثَ مِنَ الطَّيِّبِ وَمَا كَانَ اللَّهُ
لِيُطْلِعَكُمْ عَلَى الْغَيْبِ وَلَكِنَّ اللَّهَ يَجْتَبِي مِنْ رُسُلِهِ مَنْ يَشَاءُ
فَآمِنُوا بِاللَّهِ وَرُسُلِهِ وَإِنْ تُؤْمِنُوا وَتَتَّقُوا فَلَكُمْ أَجْرٌ
عَظِيمٌ
Artinya:
“Allah sekali-kali tidak akan membiarkan orang-orang yang beriman
dalam keadaan kamu sekarang ini, sehingga Dia menyisihkan yang buruk (munafik)
dari yang baik (mu'min). Dan Allah sekali-kali tidak akan memperlihatkan kepada
kamu hal-hal yang ghaib, akan tetapi Allah memilih siapa yang dikehendaki-Nya
di antara rasul-rasul-Nya. Karena itu berimanlah kepada Allah dan
rasul-rasulNya; dan jika kamu beriman dan bertakwa, maka bagimu pahala yang
besar.”(QS:Ali Imran:179)
Dalam Surat An-Nisa ayat 136 Allah Swt berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا آمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ
وَالْكِتَابِ الَّذِي نَزَّلَ عَلَى رَسُولِهِ وَالْكِتَابِ الَّذِي أَنْزَلَ مِنْ
قَبْلُ وَمَنْ يَكْفُرْ بِاللَّهِ وَمَلائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ
وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلالا بَعِيدًا
Artinya :
“Wahai orang-orang yang beriman, tetaplah beriman kepada Allah dan
Rasul-Nya dan kepada kitab yang Allah turunkan kepada Rasul-Nya, serta kitab
yang Allah turunkan sebelumnya. Barangsiapa yang kafir kepada Allah,
malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, dan hari kemudian,
maka sesungguhnya orang itu telah sesat sejauh-jauhnya.”(QS:An-Nisa:136).
Dalam QS. Ali Imran di atas, Allah memisahkan antara orang-orang
mukmin dengan orang-orang yang munafiq, dan akan memperbaiki keadaan orang-orang
mukmin dan memperkuat iman mereka. Oleh karena itulah, orang mukmin dituntut
agar tetap beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Sedangkan pada QS. An-Nisa,
Allah menyeru kaum Muslimin agar mereka tetap beriman kepada Allah, rasul-Nya
(Muhammad SAW), al-Qur’an, dan kitab yang diturunkan sebelumnya. Kemudian pada
akhir ayat, Allah mengancam orang-orang yang mengingkari seruan-Nya.
Selain Allah SWT memerintahkan kepada umat Islam agar percaya
kepada Rasulullah Saw. Allah juga memerintahkan agar mentaati segala peraturan
dan perundang-undangan yang dibawanya. Tuntutan taat kepada Rasul itu sama
halnya dengan tuntutan taat dan patuh kepada perintah Allah Swt. Banyak ayat
al-Qur’an yang mnyerukan seruan ini.
Perhatikan firman Allah SWT. Dalam surat Ali-Imran ayat 32 dibawah
ini:
قُلْ أَطِيعُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ فَإِنْ
تَوَلَّوْا فَإِنَّ اللَّهَ لا يُحِبُّ الْكَافِرِينَ
Artinya:
“Katakanlah: "Ta'atilah Allah dan Rasul-Nya; jika kamu
berpaling, maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir".
(QS:Ali Imran : 32).
Juga dalam Surat An-Nur
ayat 54 yang berbunyi:
قُلْ أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ فَإِنْ تَوَلَّوْا
فَإِنَّمَا عَلَيْهِ مَا حُمِّلَ وَعَلَيْكُمْ مَا حُمِّلْتُمْ وَإِنْ تُطِيعُوهُ
تَهْتَدُوا وَمَا عَلَى الرَّسُولِ إِلا الْبَلاغُ الْمُبِينُ
Artinya:
“Katakanlah: "Ta'at kepada Allah dan ta'atlah kepada rasul;
dan jika kamu berpaling maka sesungguhnya kewajiban rasul itu adalah apa yang
dibebankan kepadanya, dan kewajiban kamu sekalian adalah semata-mata apa yang
dibebankan kepadamu. Dan jika kamu ta'at kepadanya, niscaya kamu mendapat
petunjuk. Dan tidak lain kewajiban rasul itu melainkan menyampaikan (amanat
Allah) dengan terang".(An-Nur:54).
Masih banyak lagi ayat-ayat yang sejenis
menjelaskan tentang permasalahan ini. Dari beberapa ayat di atas telah jelas
bahwa perintah mentaati Allah selalu dibarengi dengan perintah taat terhadap
Rasul-Nya. Begitu juga sebaliknya dilarang kita durhaka kepada Allah dan juga
kepada Rasul-Nya.
Dari sinilah jelas bahwa ungkapan kewajiban taat kepada Rasulullah
Saw dan larangan mendurhakainya, merupakan suatu kesepakatan yang tidak
dipersilihkan umat Islam.
2.
Dalil Hadits
Dalam salah satu pesan yang disampaikan baginda
Rasul berkenaan dengan kewajiban menjadikan hadits sebagai pedoman hidup
disamping Al-Qur’an sebagai pedoman utamanya, adalah sabdanya:
تركت فيكم أمرين لن تضلوا أبداما إن تمسكتم بهما كتاب الله وسنة
رسوله(رواه الحاكم)
Artinya :
“Aku tinggalkan dua pusaka untukmu sekalian, dan kalian tidak akan
tersesat selam-lamanya, selama kalian berpegang teguh kepada keduanya, yaitu
kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya.”
(HR. Malik).
Hadits di atas telah jelas menyebutkan bahwa hadits merupakan
pegangan hidup setelah Al-Qur’an dalam menyelesaikan permasalahan dan segalah
hal yang berkaitan dengan kehidupan khususnya dalam menentukan hukum.
3.
Kesepakatan Ulama’ (Ijma’)
Umat Islam telah sepakat menjadikan hadits
menjadi sumber hukum kedua setelah Al-Qur’an. Kesepakatan umat muslimin dalam
mempercayai, menerima, dan mengamalkan segala ketentuan yang terkandung di
dalam hadits telah dilakukan sejak jaman Rasulullah, sepeninggal beliau, masa
khulafaurrosyidin hingga masa-masa selanjutnya dan tidak ada yang
mengingkarinya.
Banyak peristiwa menunjukkan adanya kesepakatan menggunakan Hadits
sebagai sumber hukum Islam, antara lain adalah peristiwa dibawah ini :
a. Ketika Abu Bakar dibaiat
menjadi khalifah, ia pernah berkata, “saya tidak meninggalkan sedikitpun
sesuatu yang diamalkan oleh Rasulullah, sesungguhnya saya takut tersesat bila
meninggalkan perintahnya.
b. Saat Umar berada di
depan Hajar Aswad ia berkata, “saya tahu bahwa engkau adalah batu. Seandainya saya tidak melihat
Rasulullah menciummu, saya tidak akan menciummu.”
c. Pernah ditanyakan kepada Abdullah bin Umar
tentang ketentuan sholat safar dalam Al-Qur’an. Ibnu Umar menjawab, “Allah SWT
telah mengutus Nabi Muhammad SAW kepada kita dan kita tidak mengetahui sesuatu,
maka sesugguhnya kami berbuat sebagaimana kami melihat Rasulullah berbuat.”
Masih banyak lagi contoh-contoh yang menunjukkan bahwa yang
diperintahkan, dilakukan, dan diserukan oleh Rasulullah SAW, selalu diikuti
oleh umatnya, dan apa yang dilarang selalu ditinggalkan oleh umatnya.
4.
Sesuai dengan Petunjuk Akal (Ijtihad)
Kerasulan Muhammad SAW, telah diakui dan
dibenarkan oleh umat Islam. Di dalam mengemban misinya itu kadangkala beliau
menyampaikan apa yang datang dari Allah SWT, baik isi maupun formulasinya dan
kadangkala atas inisiatif sendiri dengan bimbingan wahyu dari Tuhan. Namun juga
tidak jarang beliau menawarkan hasil ijtihad semata-mata mengenai suatu masalah
yang tidak dibimbing oleh wahyu.
Menurut Abdul Ghoni bin Abdul Kholiq dalam
bukunya Hujjiyah al-Sunnah,
kehujjahan hadits paling tidak dapat dipahami dari 7 aspek, yaitu
1.
‘Ishamah (Keterpeliharaan Nabi dari
Kesalahan)
Tugas Rasul sebagai penyampai wahyu mengharuskan
beliau untuk selalu ekstra hati- hati dalam bertindak
2.
Sikap Sahabat terhadap sunnah
Sikap para sahabat yang selalu patuh dan tunduk dengan
perintah Rasulullah SAW memberikan satu indikasi akan kebenaran apa yang
dilakukan dan diucapkan oleh beliau, dan
sekaligus dapat dijadikan hujjah.
3.
Al-Qur’an
Banyak ayat yang memerintahkan untuk patuh, taat dan
mengambil apa yang dilakukan Nabi SAW.
4.
Al-Sunnah
Selain Al-Quran, terdapat banyak pula hadits yang
menjelaskan kehujjahan al-Sunnah
5.
Kebutuhan al- Qur’an terhadap al-Sunnah
Al-Qur’an tidak akan dapat dipahami secara sempurna
tanpa ada bantuan al-Sunnah
6.
Realitas-Sunnah sebagai wahyu
Wahyu yang disampaikan oleh Allah kepada Nabi ada yang
berupa wahyu dhohir ( yang berstatus terjaga dan terpelihara dari segala bentuk
kesalahan)
7.
Ijma’
Kesepakatan untuk mengambil hadits sebagai hujjah dan landasan hukum
C. Fungsi
Hadits sebagai Sumber Ajaran Islam
Al-Qur’an dan hadis sebagai pedoman hidup,
sumber hukum dan ajaran dalam islam, antara satu dengan yang lainya tidak dapat
dipisahkan. Keduanya merupakan satu kesatuan. Al-qur’an sebagai sumber pertama
dan utama banyak memuat ajaran-ajaran yang bersifat umum dan global. Oleh
karena itu kehadiran hadis, sebagai sumber ajaran kedua tampil untuk
menjelaskan keumuman isi al-Qur’an tersebut. Hal ini sesuai dengan firman Allah
SWT :
بِالْبَيِّنَاتِ
وَالزُّبُرِ وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ
إِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ
Artinya :
Dan Kami turunkan kepadamu Al-Quran, agar kamu menerangkan
pada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka
memikirkan.
(QS. An-Nahl : 44)
Dalam hubungan dengan Al-Qur’an, hadis berfungsi
sebagai penafsir, pensyarat dan penjelas dari ayat-ayat Al-Qur’an. Apabila
disimpulkan tentang fungsi hadis dalam hubungan dengan Al-Qur’an adalah sebagai
berikut:
a.
Bayan Tafsir
Yang dimaksud dengan
bayan At -Tafsir adalah menjelaskan maksud dari Al-Qur’an Fungsi hadist dalam hal
ini adalah merinci ayat secara global( bayan al mujmal), membatasi ayat yang mutlak ( taqyid al muthlaq), mengkhususkan ayat yang umum ( takhshish al’am) dan menjelaskan ayat
yang dirasa rumit ( taudhih al musykil).[2]
Diantara contoh bayan At -Tafsir mujmal adalah seperti hadist yang
menerangkan kemujmalan ayat-ayat tentang perintah Allah SWT untuk mengerjakan
shalat, puasa, zakat, dan haji. Ayat-ayat Al-Qur’an yang menjelaskan tentang
beribadah tersebut masih bersifat global atau secara garis besarnya saja.
Contohnya kita diperintahkan shalat, namun Al-Qur’an tidak menjelaskan
bagaimana tata cara shalat, tidak menerangkan rukun-rukunnya dan kapan waktu
pelaksanaannya. Semua ayat tentang kewajiban shalat tersebut dijelaskan oleh
Nabi Muhammad SAW dengan sabdanya :
صَلُّوْا كَمَا
رَاَيْتُمُوْنِي أُصَلِّيْ (رواه البخارى)
“Sholatlah sebagaimana engkau melihat aku shalat.” (HR. Bukhari)
Hadis ini menjelaskan bagaimana mendirikan shalat. Sebab dalam
Al-Qur’an tidak menjelaskan secara rinci. Salah satu ayat yang memerintahkan
shalat adalah :
“Dan dirikanlah shalat,
tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'.” (QS.
Al-Baqoroh[2]: 43)
b.
Bayan Taqrir
Bayan At-Taqrir atau sering juga disebut bayan ta’kid
( penegas hukum) dan bayan al- itsbat adalah hadist yang berfungsi untuk
memperkokoh dan memperkuat pernyataan Al-Qur’an. Dalam hal ini, hadis hanya
berfungsi untuk memperkokoh isi kandungan Al-Qur’an. Suatu hadis yang
diriwayatkan muslim dari Ibnu Umar, yang berbunyi sebagai berikut :
فَإِذَا رَأَيْـتُمُ
الْهِلاَلَ فَصُوْمُوْا وَإِذَا رَأَيْـتُمُوْهُ فَأَفْطِرُوْا (رواه مسلم)
“Apabila kalian melihat (ru’yah) bulan, maka berpuasalah, juga
apabila melihat (ru’yah) itu maka berbukalah.” (HR. Muslim)
Hadis ini datang men-taqrir ayat al-Qur’an di bawah ini yang
artinya :
“Maka barang siapa yang mempersaksikan pada waktu itu bulan,
hendaklah ia berpuasa...” (QS. Al-Baqoroh [2]: 185)
c.
Bayan Tasyri’
Yang dimaksud dengan bayan at-tasyri’ adalah menjelaskan
hukum yang tidak disinggung langsung dalam Al-Qur’an. Bayan ini juga disebut dengan
bayan zaid ‘ala Al-Kitab Al-Karim. Hadits merupakan sebagai ketentuan hukum
dalam berbagai persoalan yang tidak ada dalam Al-Qur’an.
d.
Bayan An-Nasakh
Secara bahasa an-naskh bisa berarti al-ibthal (membatalkan),
al-ijalah (menghilangkan), at-tahwil (memindahkan) atau at-tagyar
(mengubah). Menurut Ulama’ mutaqaddimin, yang dimaksud dengan bayan
an-nasakh adalah adanya dalil syara’ yang datang kemudian. Dan pengertian
tersebut menurut ulama’ yang setuju adanya fungsi bayan an nasakh, dapat
dipahami bahwa hadis sebagai ketentuan yang datang berikutnya dapat menghapus
ketentuan-ketentuan atau isi Al-Qur’an yang datang kemudian. Menurut ulama
mutaqoddimin mengartikan bayan an-nasakh ini adalah dalil syara’ yang dapat
menghapuskan ketentuan yang telah ada, karena datangnya kemudian. Imam Hanafi
membatasi fungsi bayan ini hanya terhadap hadits-hadits muawatir dan masyhur
saja. Sedangkan terhadap hadits ahad ia menolaknya.
Salah satu contoh hadits
yang biasa diajukan oleh para ulama adalah hadits :
لا وصية لوارث
Artinya :
“Tidak ada wasiat bagi
ahli waris”.
Hadits ini menurut mereka me-nasakh isi Al-Qur’an surat Al-Baqarah
ayat 180 yang artinya :
“Diwajibkan atas kamu,
apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia
meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya
secara ma'ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang
bertakwa.”(QS:Al-Baqarah:180)
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
- Hadits merupakan sumber hukum kedua bagi umat Islam setelah Al-Quran sebagai sumber utama, hadits juga sebagai pedoman hukum serta ajaran- ajaran yang terdapat dalam Al-Qur’an. Hadits adalah sumber hukum Islam (pedoman hidup kaum Muslimin) yang kedua setelah Al-Qur’an. Bagi mereka yang telah beriman terhadap Al-Qur’an sebagai sumber hukum Islam, maka secara otomatis harus percaya bahwa Hadits juga merupakan sumber hukum Islam. Bagi mereka yang menolak kebenaran Hadits sebagai sumber hukum Islam, bukan saja memperoleh dosa, tetapai juga murtad hukumnya.
- Kedudukan hadits sebagai sumber hukum Islam, dapat dilihat dalam beberapa dalil, baik dalam bentuk naqli ataupun aqli : dalil Al-Qur’an, dalil Hadits, Ijma’ dan Ijtihad. Kehujjahan hadits dapat dipahami dari 7 aspek yaitu: Ishmah, sikap sahabat terhadap sunnah, Al-Qur’an, Al- Sunnah, Kebutuhan Al-Qur’an terhadap al-sunnah, realitas – sunnah sebagai wahyu dan Ijma’
- Fungsi hadits terhadap Al-Qur’an yaitu: bayan tafsir, bayan taqrir, bayan tasyri’ dan bayan an-nasakh
B. Saran
Demikianlah
tugas penyusunan makalah ini kami persembahkan. Harapan kami untuk
mengembangkan potensi yang ada dengan harapan dapat bermanfaat dan bisa
difahami oleh para pembaca. Kritik dan saran sangat kami harapkan dari para
pembaca, khususnya dari Bapak Dosen yang telah membimbing kami dan para
Mahasiswa demi kesempurnaan makalah ini. Apabila ada kekurangan dalam
penyusunan makalah ini, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya.
DAFTAR PUSTAKA
Ash-Shiddieqy, Hasbi.1980.Sejarah
dan Pengantar Ilmu Hadist, Jakarta:Bulan Bintang
Serpihan-islam.blogspot.co.id/2014/11/perbedaan-al-quran-dan-hadist html.
Smeer, Zeid B.,2008, Ulumul Hadis: Pengantar Studi Hadis Praktis,
Malang:UIN- Malang Press
[2] H. Zeid B. Smeer,
Lc.,MA., Ulumul Hadis: Pengantar Studi
Hadis Praktis: UIN- Malang Press,2008,hlm. 17

Tidak ada komentar:
Posting Komentar